A. Pengertian
Trauma bladder adalah rusaknya kandung kencing (organ yang menampung urin dari ginjal) atau uretra (saluran yang menghubungkan kandung kencing dengan dunia luar. (H Winter Griffith M D).
Trauma bladder merupakan keadaan darurat bedah yang memerlukan penatalaksanaan segera. Bila tidak ditanggulangi dengan segera dapat menimbulkan komplikasi seperti peritonitis dan sepsis. (L Samsudin Wim de Jong, hal:1039).
B. Etiologi
- kecelakaan lalu lintas/ kerja yang menyebabkan patah tulang pelvis
- fraktur tulang panggul
- ruptur kandung kemih
- ruda paksa tumpul
- ruda paksa tajam akibat luka tusuk atau tembak
C. Manifestasi Klinis
- Umumnya fraktur tulang pelvis disertai perdarahan hebat sehingga jarang penderita datang dalam keadaan anemik bahkan sampai syok.
- Pada abdomen bagian bawah tampak jejas atau hematom dan terdapat nyeri tekan pada daerah supra pubik di tempat hematom.
- Pada ruptur buli-buli intraperitonial urin masuk ke rongga peritonial sehingga memberi tanda cairan intra abdomen dan rangsangan peritonial.
- Lesi ekstra peritonial memberikan gejala dan tanda infiltrat urin di rongga peritonial yang sering menyebabkan septisemia.
- Penderita mengeluh tidak bisa buang air kecil, kadang keluar darah dari uretra.
D. Patofisiologi
Secara anatomik buli-buli atau bladder terletak di dalam rongga pelvis dilindungi oleh tulang pelvis sehingga jarang mengalami cidera. Ruda paksa kandung kemih karena kecelakaan lau lintas atau kecelakaan kerja dapat menyebabkan fragmen patah tulang pevis sehingga mencederai buli-buli. Jika fraktur tulang panggul dapat menimbulkan kontusio atau ruptur kandung kemih, tetapi hanya terjadi memar pada dinding buli-buli dengan hematuria tanpa ekstravasasi urin. Rudapaksa tumptul juga dapat menyebabkan ruptur buli-buli terutama bia kandung kemih penuh atau terdapat kelainan patologik seperti tuberculosis, tumor atau obstruksi sehingga rudapaksa kecil menyebabkan ruptur.
0 komentar:
Posting Komentar